Kapasitas produksi Alat pemotong (chainsaw)

Kapasitas produksi Alat pemotong (chainsaw) menurut Peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik indonesia nomor 28/PRT/M/2016 tentang pedoman analisis harga satuan pekerjaan bidang pekerjaan umum adalah sebagai berikut

Kapasitas produksi Alat pemotong (chainsaw)

Kapasitas produksi / Jam, Q = H : Tk; buah (57)

KETERANGAN:

  • H adalah kemampuan dalam 1 hari dapat memotong; (6 – 8) buah pohon
  • TK adalah jumlah jam kerja per hari (7 jam); jam