Kapasitas produksi Concrete Mixer

Kapasitas produksi Concrete Mixer menurut Peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik indonesia nomor 28/PRT/M/2016 tentang pedoman analisis harga satuan pekerjaan bidang pekerjaan umum adalah sebagai berikut

Data sesuai dengan spesifikasi teknis alat, contoh:.

Kapasitas mencampur, V = Cp = 500 liter.

Kapasitas produksi /jam, Q = (V x Fa x 60) / (1000 x Ts) m³

concrete mixer
concrete mixer

KETERANGAN:

  • Q adalah kapasitas produksi; m³ /jam
  • V atau Cp adalah kapasitas mencampur; diambil 0,5 m³; m³,
  • Fa adalah faktor efisiensi alat,
  • Ts adalah waktu siklus,  Ts= nΣn-1 Tn menit
  • T1 adalah waktu mengisi; diambil 0,50 menit; menit
  • T2 adalah waktu mencampur; diambil 1,0 menit; menit
  • T3 adalah waktu menuang; diambil 0,30 menit; menit
  • T2 adalah waktu menunggu; diambil 0,20 menit; menit